Untuk mengoordinasikan penyelenggaraan DBMTN 2024-2045 yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan dan mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan (debottlenecking) dalam penyelenggaraan DBMTN 2024-2045 telah dibentuk Gugus Tugas MTN yang diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan beranggotakan Menteri/Kepala Lembaga terkait